Kronologi Ban pesawat Garuda Indonesia Copot dan Menggelinding saat Mendarat di Bandara Tanjung Pinang

Pesawat Garuda Indonesia yang mengalami masalah ban saat mendarat mengangkut 161 penumpang, dan seluruh penumpang berhasil selamat.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Kronologi Ban pesawat Garuda Indonesia Copot dan Menggelinding saat Mendarat di Bandara Tanjung Pinang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis) (© 2025 Liputan6.com)

Roda pesawat Garuda Indonesia terlepas saat melakukan pendaratan di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (16/4) pagi.

Pesawat yang memiliki nomor penerbangan GA 288 ini berangkat dari Jakarta dan mengalami insiden tersebut pada pukul 08.35 WIB. Dengan membawa 161 penumpang yang terdiri dari 8 penumpang kelas bisnis dan 153 penumpang kelas ekonomi, seluruh penumpang dinyatakan selamat.

PGS EGM Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Zaini Ahmad, menjelaskan bahwa pesawat tersebut mendarat pada pukul 08.35 WIB dan melaporkan kejadian lepasnya roda. Pihak bandara segera melakukan evakuasi pesawat dari runway ke apron pada pukul 08.40 WIB.

"Jadi penumpang sudah turun jam 09.17 WIB. Jadi secara umum penumpang yang datang tidak terlambat," kata dia dikutip dari Liputan 6 SCTV..

Pihak bandara bersama dengan Garuda Indonesia langsung melakukan investigasi terkait insiden tersebut. "Itu nanti teknisi Garuda yang memastikan penyebabnya apa," tambahnya. Setelah kejadian, Garuda Indonesia segera mengirimkan suku cadang dari Batam untuk mengganti roda yang mengalami kerusakan.

Penumpang Kelas Bisnis Garuda Indonesia Merokok

Ban Pesawat Garuda Indonesia Lepas saat Mendarat di Bandara Tanjung Pinang, Seluruh Penumpang Selamat
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis) © 2025 Liputan6.com

Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia yang dengan sengaja menggunakan vape di dalam pesawat menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun X @madammocer dan dibagikan oleh berbagai akun lain, termasuk Instagram @mood.jakarta.

Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria berambut plontos yang mengenakan kaus hitam sedang menghisap rokok elektriknya, lalu menyembunyikannya di bawah bantal merah yang diletakkan di pangkuannya. Tak lama kemudian, asap putih keluar dari hidungnya, sementara matanya terpejam dan telinganya mengenakan earbud, seakan-akan berpura-pura tidur. Ia mengulangi aksinya beberapa kali.

Dalam keterangan unggahan tersebut, tertulis "penumpang business class garuda WKWKWWKWWK NGASEP TEROSSS SAWAN MULUTNYA PAK? asam kali flight 2 jam ini? Maaf kalo dicepuin awokawok."

Di video lain, pria yang menghisap vape itu terlihat dihentikan oleh petugas keamanan. Namun, tidak ada kejelasan mengenai apa yang disampaikan oleh petugas kepada pria yang melanggar aturan tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Garuda Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang bersangkutan. Insiden ini terjadi selama penerbangan dari Jakarta menuju Medan (Kualanamu) dengan nomor penerbangan GA1904 pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Awak pesawat telah mengikuti prosedur yang berlaku terkait penanganan penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut mencakup teguran (verbal warning) yang diberikan sebanyak dua kali sesuai dengan ketentuan mengenai disruptive passenger," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Lifestyle Liputan6.com pada Minggu, 30 Maret 2025.

Hukuman untuk Penumpang

Sayangnya, teguran yang diberikan tidak mengubah perilakunya. Awak kabin kemudian berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak stasiun dan keamanan penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, yang merupakan otoritas berwenang dalam penanganan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Mereka memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," tambah Wamildan.

Wamildan juga menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius terhadap peraturan penerbangan yang ada, baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku dan tidak akan mentolerir tindakan tersebut.

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ungkap Wamildan.

Rekomendasi