Pemerintah resmi meluncurkan kanal pengaduan pelaku usaha yang dapat diakses selama 24 jam.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program strategis nasional dan penghapusan hambatan usaha (debottlenecking).
Kanal ini berada di bawah koordinasi Satgas P2SP (Percepatan Program dan Proyek Strategis Pemerintah).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kanal ini dibangun untuk menampung dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha secara cepat dan terkoordinasi.
“Untuk itu hari ini pemerintah melalui Satgas P2SP yaitu percepatan dan program strategis pemerintah telah membangun kanal debotlenecking yang akan menampung menindaklanjuti serta menyelesaikan kendala hambatan dari pelaku usaha yang bisa merespons secara cepat, terkoordinasi dan akuntabel,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan, kanal pengaduan tersebut dapat diakses kapan saja dan laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti hingga ke tingkat kementerian dan lembaga teknis.
“Kanal ini dapat diakses dalam waktu 24 jam oleh pelaku usaha. Alamatnya adalah lapor.satgasp2sp.go.id yang akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas sampai dengan ditingkat kementerian dan lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan dilakukan setiap minggu,” lanjutnya.
Pembentukan kanal ini, kata Airlangga, merupakan bagian dari kerja Satgas P2SP yang dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja (POKJA), termasuk yang menangani realisasi anggaran, hambatan usaha, serta penyelesaian regulasi.
Advertisement
Menangani Persoalan Pajak
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa kanal pengaduan ini juga akan menangani persoalan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan, termasuk masukan terkait kebijakan insentif.
“Kebutuhan pajak yang kebutuhannya kepabianan dan cukai jadi laporan yang masuk yang nanti lewat kanal ini akan ditindaklanjuti. Kalau ada yang terkait dengan insentif perpajakan, tentang aturan perpajakan, akan jadi masukan kita dan kita diskusikan di dalam Satgas ini,” ujar Suahasil Nazara.
Ia menjelaskan bahwa isu-isu tersebut akan ditangani khususnya oleh POKJA II yang berfokus pada pengawalan pelaku usaha dan sektor padat karya.
“Khususnya itu untuk yang POGJA 2,” tambahnya.
Dalam konteks percepatan program pemerintah, Wakil Menteri Keuangan juga menyatakan akan terlibat aktif dalam Satgas P2SP, termasuk dalam pengawalan realisasi anggaran dan kebijakan pembiayaan usaha.
“Jadi Kementerian Keuangan akan terlibat secara aktif dalam Satgas ini,” tegasnya.
Pemerintah berharap kanal pengaduan Satgas P2SP ini dapat menjadi jalur komunikasi langsung antara pelaku usaha dan pemerintah, sehingga berbagai hambatan seperti perizinan, pembiayaan, perpajakan, dan regulasi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan tanpa proses yang berlarut-larut.
Reporter Magang: Ahmad Subayu
