Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif (Merdeka.com)

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memastikan untuk mengawal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). 

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan selama ini pengemudi ojol tidak pernah mendapatkan THR.


Adapun saat hari raya tiba, pengemudi hanya mendapatkan insentif dari perusahaan aplikasi Ojol. 

Kondisi seperti itu menurut Lily jelas sangat merugikan pengemudi.

"(Insentif) itu kan bukan THR, pengemudi bahkan harus tetap bekerja untuk mendapatkan insentif. Seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan,"

ujar Lily dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).

Demi keberlangsungan pemberian THR bagi para ojol di Indonesia, Lily akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Lily.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Salah satu imbauan di dalam SE tersebut yakni imbauan agar perusahaan transportasi online memberikan THR kepada para mitra ojek online (ojol) hingga kurir paket. 

Sebab, profesi keduanya termasuk dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Rekomendasi