Seorang pengendara sepeda motor, Rusbianto (50) yang melintas di Bundaran HI protes dengan seorang petugas kepolisian setelah dirinya dilarang melintas ke arah Jalan MH Thamrin menuju Medan Merdeka Barat, Rabu (17/12). Dia merasa dirugikan atas aturan larangan melintas bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin."Ini terus saya gimana Pak, saya mau ke Pejambon nih, ke Kemlu. Kalau diputer-puter suruh lewat sana-sini, surat-surat bisa enggak keantar nih," kata Rusbianto kepada petugas polisi yang menghalaunya di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.Rusbianto mengaku mengantar surat-surat antar Kementerian. Dia baru saja dari Kemendikbud, dan hendak menuju Kemlu. Dirinya mengatakan peraturan Pemprov DKI yang melarang sepeda motor melintas di kawasan tersebut benar-benar merugikan dirinya."Enggak bisa dong saya udah tua gini suruh naik-turun motor buat parkir, terus nyari-nyari bis gratisan. Bisa-bisa semua dokumen yang harus saya antar enggak bakalan selesai satu hari. Ini nggak bener nih pemerintah sekarang," keluhnya.
Meski protes, Rusbianto tetap dilarang. Dia akhirnya belok ke arah Kebon Kacang menuju Tanah Abang.Aturan larangan melintas bagi kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, mulai diterapkan hari ini oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov beralasan, aturan ini dapat menekan tingkat kecelakaan di jalan-jalan yang dikenai aturan ini, sekaligus mengurangi tingkat kemacetan.
