Menjadi anggota Kepolisian bertugas di Reserse Kriminal memang nyawa menjadi taruhan. Bukan tanpa sebab, salah bertindak saat melakukan penggerebekan, nyawa bisa melayang. Apalagi bandit hendak ditangkap biasanya memang dikenal nekat.
Brigadir Kepala berinisial L malam itu mendapat jatah masuk malam. Kebetulan waktu itu dia masih bertugas di Kepolisian Sektor Ciledug kota Tangerang. Seperti biasa, saban bertugas malam dia bersama dengan anggota lainnya keliling untuk mengecek situasi keamanan.
Malam itu Bripka L bertugas seorang diri. Dia mengelilingi wilayah hukum Kepolisian Sektor Ciledug untuk mengontrol situasi. Menjelang subuh, Bripka L mencurigai gerak gerik seorang lelaki di parkiran sebuah warung internet. Sebagai anggota Polisi, kecurigaannya muncul.
Apalagi pria itu terlihat oleh Bripka L ingin menggondol sepeda motor tengah di parkir. Saat pencuri itu beraksi, Bripka L bergegas mengambil tindakan. Dia buru-buru mendekat ke lokasi. Namun, pencuri itu rupanya nekat. Bripka L diajak duel.
Badannya kalah besar dengan si pencuri. Bripka L kalah duel. Beruntung senjata api di pinggangnya tak diambil pelaku. Dalam kondisi babak belur, Bripka L memberikan tembakan peringatan.
Pencuri itu tak bergeming, dia terus berlari untuk menyelamatkan diri. Dua peluru ke udara tak membuat langkah pencuri itu berhenti. Tembakan ketiga langsung di arahkan Bripka L, namun pencuri itu berhasil lolos. Di tengah kejadian itu, Bripka L mendapat pertolongan dari warga dalam kondisi setengah sadar.
Pagi harinya Bripka L mendapat laporan penemuan mayat. Rupanya pelaku pencurian berduel dengannya semalam tewas setelah terkena peluru di bagian perut. Pelaku ditemukan di sebuah penampungan sampah komplek dalam kondisi tidak bernyawa.
"Saya shock! Enggak nyangka ada satu peluru yang tembus ke perut bagian kanannya," ujar Bripka L.
Bagi Bripka L, menjalani tugas sebagai anggota reserse hanya ada dua pilihan. Resiko pekerjaan memburu penjahat terkadang nyawa menjadi taruhan. Namun buat melepas tembakan, Bripka L bertindak sesuai aturan. Dia tak sembarangan membuang peluru dalam senjata api miliknya. Karena saban peluru terbuang harus ada laporannya.
"Resiko pekerjaan saya kan terkadang cuma dua, tertembak atau menembak. Judulnya kan menangkap penjahat," kata Bripka L.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal membenarkan jika seorang Polisi pemegang senjata harus melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Apalagi ketika anggota itu dihadapkan pada ancaman ketika dirinya melakukan tugas. Misal, si pelaku kejahatan mengancam nyawa polisi orang lain atau korban, secara otomatis petugas lapangan akan melakukan tindakan tegas.
"Ketika Polisi dihadapkan dengan ancaman mematikan maka mereka punya kewenangan untuk menembak, baik ancaman untuk petugas maupun orang lain," ujar Iqbal melalui sambungan seluler, Sabtu pekan kemarin.
Dalam posisi itu Iqbal menjelaskan jika anggota Polisi bisa bertindak sesuai undang-undang. Namun tindakan itu bisa jadi salah ketika tidak ada ancaman baik bagi anggota maupun korban kejahatan.
"Tetapi harus proporsional. Jika ancamannya tidak mematikan ya tidak boleh, misalnya kalau mau pukul cuman pakai tangan terus ditembak ya salah. Kalau dibacok pakai parang ya (lalu ditembak) ya itu dilindungi oleh Undang-Undang Diskresi Kepolisian," ujar Iqbal.
