Kejagung periksa DW dan DA besok

DW akan dikenakan Undang-undang TPPU mengenai pencucian uang.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Kejagung periksa DW dan DA besok
Paspor Dhana Widyatmika, dok/PulseFeed

Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, beserta isteri, DA, Kamis (1/3) besok. Namun, hingga kini keberadaan Dhana belum jelas diketahui."Besok dijadwalkan tersangka akan diperiksa, rencananya istrinya juga akan ikut diperiksa," kata Wakil Kepala Kejaksaan Agung, Darmono, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/2).Kejaksaan Agung, kata Darmono, sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada dua orang tersebut. Ia juga yakin DW akan hadir memenuhi pemeriksaan. "Siapapun yang terkait dengan kasus ini akan diperiksa," katanya.Menurutnya, DW akan dikenakan Undang-undang TPPU mengenai pencucian uang. "Sepanjang tindak pidana juga akan ikut diproses," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Dhana Widyatmika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 17 Februari lalu dalam kasus dugaan korupsi.

Halaman
Rekomendasi