Stiker 'Kawasan Tanpa Rokok' di Gedung DPR mulai diragukan efektivitasnya oleh beberapa anggota DPR perokok. Namun, jika para legislator bisa membaca, seharusnya peringatan dalam stiker itu dipatuhi."Anggota DPR pastilah pendidikannya paling sedikit lulus SMA, pasti bisa baca," sindir aktivis pengendalian tembakau, Hakim Sorimuda Pohan, saat berbincang dengan PulseFeed, Selasa (17/4).Mantan anggota DPR mengatakan, salah satu yang membedakan masyarakat bawah dan masyarakat menengah ke atas adalah responsnya ketika membaca peringatan."Kalau masyarakat kelas bawah tidak cukup baca, tapi diperingati, seperti peringatan palang pintu kereta api yang pakai pengeras suara. Kalau sudah anggota DPR tidak perlu dihalau-halau pakai pengeras suara," ujar mantan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.Hakim mengatakan sudah seharusnya anggota DPR tidak merokok di dalam gedung karena UU Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI melarangnya. Sebagai legislator, anggota DPR juga sudah seharusnya menaati peraturan yang mereka buat sendiri."Kalau tidak dipatuhi berarti keberadaban anggota masih rendah," ujar dia.Soal ruangan khusus rokok di Gedung DPR, Hakim menilai, mempersilakan saja itu dibuat jika dana tersedia. Namun, dokter ini juga mengingatkan, merokok dalam ruangan tertutup bisa membahayakan orang yang berada di dalam ruangan.Seperti diberitakan, hampir di semua sudut gedung DPR RI, hari ini ditempeli stiker larangan merokok. Mulai dari ruangan lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruangan Pimpinan DPR. Larangan merokok itu bertulisan 'Kawasan Tanpa Rokok' (UU Kesehatan NO. 36 TAHUN 2009). Terima kasih Untuk tidak merokok.'Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengutarakan, penempelan stiker tersebut memang anjuran dari Kementerian Kesehatan (Depkes) sebagai bentuk terwujudnya gedung pemerintahan yang bebas rokok.
Bisa baca, anggota DPR harusnya tak merokok di gedung
Sebagai legislator, anggota DPR juga sudah seharusnya menaati peraturan yang mereka buat sendiri.
Advertisement
Rekomendasi
