Kejagung lepaskan wajib pajak Dhana Widyatmika, PT Kornet Trans Utama (KTU) karena bos perusahaan transportasi tersebut sudah pulang kampung halamannya di Korea Selatan. Kejagung tidak bisa berbuat banyak karena wajib pajak Dhana tersebut sudah tidak berada di Indonesia."Iya bos KTU orang asing. Ya tidak bisa dipanggil, dia kan orang asing. Orang korea. Biar kita panggil, tapi dia tidak mau datang, ya tidak bisa dong," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Arnold Angkouw kepada wartawan di Kejagung, Selasa (24/4).Menurut Arnold, penyidik akan memfokuskan untuk membereskan dokumen tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. "Untuk sementara kita fokus DW dulu deh, karena dalam waktu dekat akan diberkas," tambah Arnold.Kasus ini diduga melibatkan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana cs (Firman, Dhana dan Salman). Dugaan manipulasi pajak PT Kornet Trans Utama pada tahun 2006.Kejagung sudah memeriksa para pegawai PT KTU sebagai saksi terhadap kasus Dhana.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Dhana Widyatmika Merthana ditahan di Rutan Kejagung sementara Firman dan Salman dimasukkan ke Rutan Kelas I Cipinang, usai diperiksa penyidik.
Pulang ke Korsel, Kejagung lepas wajib pajak Dhana
Penyidik akan memfokuskan untuk membereskan dokumen tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.
Advertisement
Rekomendasi
