Polrestabes Surabaya tetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya, Jawa Timur, Hari Sulistyowati sebagai tersangka dalam kasus pemukulan anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Erick Tahalele. Pemukulan tersebut terjadi Desember silam."Yang bersangkutan sudah kami panggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Artinya, Hari Sullistyowati memang sudah ditetapkan statusnya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Sudamiran kepada wartawan, Selasa (24/4).Hari, lanjut Sudamiran, sudah memenuhi panggilan tim penyidik di Mapolrestabes Surabaya siang ini. Namun, pihaknya belum selesai melakukan pemeriksaan dan akan kembali memanggilnya besok."Kami masih belum selesai melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan Rabu besok. Termasuk perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Semua masih menunggu besok," katanya.Menurut Sudamiran, dilakukan pemeriksaan lanjutan, karena tersangka yang menjawab Sekretrais Dewan (Sekwan) meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Hari Sulistyawati enggan berkomentar. "Semua sudah tahu kasusnya dan tidak ada yang perlu dikomentari. Hari ini, saya hanya memenuhi panggilan," elak dia sembari berlalu dari hadapan wartawan.Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Hari dilaporkan ke polisi gara-gara memukul Erick Tahalele, anggota Fraksi Partai Golkar di sela-sela rapat anggaran di DPRD Surabaya, pertengahan Desember 2011 lalu.Saat itu, Hari emosional karena Erick mempersoalkan anggaran konsumsi Sekwan dan kunjungan kerja ke luar negeri yang dinilainya terlalu besar. Atas tindakannya, Erick melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.
Pukul anggota DPRD Surabaya, Sekwan jadi tersangka
Hari dilaporkan gara-gara memukul Erick Tahalele, anggota Fraksi Partai Golkar di sela-sela rapat anggaran di DPRD.
Advertisement
Rekomendasi
