KPK berharap Miranda mau bongkar siapa sponsornya

Miranda harus berterus terang kepada KPK tentang siapa pihak yang menjadi penyandang dana cek pelawat.

Pramirvan Datu Aprillatu
KPK berharap Miranda mau bongkar siapa sponsornya
miranda ditahan KPK. PulseFeed/Dwi Narwoko

KPK berharap tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom menunjukkan integritasnya sebagai seorang intelektual. Miranda harus berterus terang kepada KPK tentang siapa pihak yang menjadi penyandang dana cek pelawat. "Miranda bisa menunjukan integritasnya sehingga Miranda bisa menjadikan momentum ini untuk menceritakan yang dia tahu apa adanya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoodas di kantornya, Senin (4/6).Busyro menjelaskan, jika Miranda tak juga menyebutkan siapa penyandang dana, maka KPK akan bekerja dengan caranya sendiri. Yaitu, mencari bukti-bukti materil tentang pihak penyandang dana selain dari keterangan Miranda dan saksi-saksi. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba untuk meminimalisir kasus suap cek pelawat. "Coba anda lihat di pemeriksaan saksi-saksi (persidangan). Ada saksi mantan anggota DPR yang dulu dia mengatakan melakukan pertemuan sekarang dia mengatakan lupa," ujarnya.Menurutnya, yang seperti itu membuat penanganan kasus ini menjadi kerap mengalami perubahan. Namun, Bambang tak menampik ada bukti-bukti baru tentang siapa penyandang dana. Namun, Bambang tak bersedia menjelaskan lebih lanjut."Itu masih dalam proses penyidikan," tandasnya.KPK, Jumat (1/6), resmi menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.Dalam kasus cek pelawat, Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu. Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.

Rekomendasi