Fahd akan segera diperiksa sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pekan ini akan memanggil Ketua Gema MKGR itu diperiksa sebagai tersangka.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Fahd akan segera diperiksa sebagai tersangka
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Semenjak ditetapkannya tersangka, Fahd hingga kini belum juga diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka.Namun, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan pekan ini akan memanggil Ketua Gema MKGR itu diperiksa sebagai tersangka. Jika hal itu terwujud, ini merupakan pemeriksaan perdana Fahd sebagai tersangka dalam kasus ini."Fahd Kemungkinan pekan ini diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (25/7).Apakah Fahd akan langsung ditahan?Mengingat para tersangka-tersangka dalam kasus-kasus yang lain, pemeriksaan perdana di KPK merupakan pemeriksaan yang langsung menjebloskan para tersangkanya ke tahanan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang KPK, hal itu sebagai syarat KPK agar bisa melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kejahatan korupsi.Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati  diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.Sementara itu, dalam kesaksian Fahd A Rafiq di persidangan kasus suap DPID dengan terdakwa Wa Ode, dirinya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut guna meng-gol-kan proyek alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di 3 kabupaten di Aceh. Tiga kabupaten tersebut yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.Uang tersebut akan diberi melalui seorang pengusaha bernama Haris Suharman dan asisten pribadi Wa Ode, yakni Sefa Yolanda."Secara bertahap saya kasih uang itu, lewat Haris Surahman dan diterima ibu Sefa," ungkap Fahd saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7).Fahd pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi