Kasus tangkap tangan dua hakim Pengadilan Tipikor di Semarang merupakan potret buram pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebagian kalangan menilai permasalahan ini terjadi akibat sistem perekrutan hakim adhoc yang tidak jelas."Sekarang ad hoc tidak jelas rekrutmennya. Beban negara untuk pembiayaan cukup besar. Sistem juga tidak jelas. Akhirnya, malah merusak karena kejadian-kejadian seperti itu," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/8).Akil menjelaskan, awal mula adanya hakim adhoc Tipikor karena ada ketidakpercayaan terhadap peradilan umum. Selain itu, kata dia, tujuan perekrutan itu juga untuk memperbaiki sistem peradilan."Tapi ternyata kalau rekrutmen dan syaratnya longgar, output-nya tidak bagus. Oleh sebab itu, syarat rekrutmen harus ketat," ucap Akil.Selain itu, kata dia, masa bakti hakim adhoc yang singkat juga menjadi pemicu adanya permainan kasus. "Hakim ad hoc itu kan sementara hanya lima tahun. Akhirnya kan bisa saja ada pikiran, kalau ada perkara dimainkan saja. Seperti kemarin jadinya, tidak jelas," ungkapnya.Selain itu, Akil menerangkan, rekrutmen hakim adhoc juga membuka peluang para calon yang bermental job seeker (pencari kerja) untuk mendaftar. "Yah dari pada nganggur, mending jadi hakim adhoc. Padahal tujuan untuk memperbaiki, malah tambah jeblok. Bisa mainin lagi," tambahnya.Oleh karena itu, Akil menyatakan, tidak perlu merekrut hakim adhoc untuk ditempatkan di daerah. Menurutnya, kasus korupsi di daerah cukup ditangani di Jakarta. "Tarik saja ke Jakarta, apa susahnya. Kalau hanya korupsi satu dua kasus di daerah, angkut saja ke Jakarta," pungkasnya.
Hakim MK nilai perekrutan hakim adhoc Tipikor tak jelas
"Sekarang ad hoc tidak jelas rekrutmennya. Beban negara untuk pembiayaan cukup besar. Sistem juga tidak jelas."
Advertisement
Rekomendasi
