Mahkamah Agung (MA) menolak jika pihaknya disebut menutupi jadwal persidangan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Selama ini, MA selalu terbuka jika ada pihak yang ingin menghadiri jalannya persidangan."Yang namanya sidang terbuka untuk umum ya bisa disaksikan oleh orang. Artinya siapapun yang mau masuk, sepanjang itu demi ketertiban sidang dan keamanan, dipersilakan lihat sidang. Sidang terbuka untuk umum ya begitu. Karena memang yang penting diberitahukan dan dinyatakan di dalam sidang putusan, itu dinyatakan terbuka untuk umum," papar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur ketika dihubungi PulseFeed, Selasa (11/9).Mansyur menyatakan hal itu menanggapi uji materi pasal 195 UU KUHAP, yang diajukan pengacara M Zainal Arifin di Mahkamah Konstitusi. Arifin mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya putusan terkait perkara mereka. Masyarakat hanya dapat mengetahui adanya putusan apabila memiliki akses ke kepaniteraan.Menurut Mansyur tidak benar jika untuk mendapatkan informasi jadwal persidangan, pihak yang berperkara harus dekat dengan panitera. "Kalau memang penasihat hukumnya ada dan memang mengetahui kapan waktu sidangnya, dia hadir, gitu lho. Tapi kan pada kenyataannya tidak banyak menanyakan persidangan itu," jelasnya.Apalagi, imbuh Mansyur, saat pembacaan putusan, seringkali pihak berperkara tidak hadir. Padahal majelis hakim tidak bisa menunda lagi persidangan, karena sifat persidangan musyawarah dalam mengambil keputusan. "Hakim agung kumpul, sidang, karena banyaknya persidangan putusan, bisa saja dihadiri pengunjung. Artinya, akses untuk dihadiri itu tidak ada yang menghalangi. Tapi, kalau kita melihat di PT dan di MA karena kasusnya banyak, sidangnya tidak seperti di PN karena tidak memanggil saksi dan pihak-pihak, bisa saja sidangnya sewaktu-waktu. Tetapi yang pasti pada saat diumumkan lewat jumpa pers, itu pasti diumumkan isi persidangannya," jelasnya lagi.Meski begitu, Ridwan mengakui, MA saat ini sedang merancang sistem untuk informasi perjalanan perkara. Yang bisa dilakukan sejauh ini adalah menampilkan isi putusannya saja karena perkara yang ditangani MA sangat banyak."Siapapun yang ingin tahu sidangnya ya ditanyakan saja kapan putusnya, dan diusahakan bisa datang," tandasnya.
MA tak pernah rahasiakan jadwal sidang
Selama ini, MA selalu terbuka jika ada pihak yang ingin menghadiri jalannya persidangan.
Advertisement
Rekomendasi
