KPK akan uji keterangan persidangan Wa Ode Nurhayati

KPK janji akan tangkap nama-nama anggota Banggar DPR jika terbukti korupsi.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK akan uji keterangan persidangan Wa Ode Nurhayati
Wa Ode saat jalani persidangan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguji (validasi) fakta-fakta persidangan yang terungkap selama di persidangan Wa Ode Nurhayati. KPK menyatakan tidak akan tinggal diam untuk menjerat oknum-oknum lainnya sekalipun mereka berstatus sebagai anggota atau pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR jika ditemukan bukti-bukti kuat."Validasi bisa penyelidikan baru, sehingga artinya bukan didiamkan tapi info itu perlu validasi apa yang disampaikan saksi dan terdakwa didukung dengan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (19/10).Johan mengatakan, hasil dari pengujian itu nantinya akan dipertimbangkan apakah cukup bukti untuk dibawa ke tahap penyelidikan. Jika terbukti, KPK segera membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)."Apapun yang ada di hasil validasi. Semua harus ada validasi dulu. Apakah pengakuan itu didukung bukti atau tidak. Kalau enggak, enggak akan ada penyelidikan tapi kalau iya akan dilakukan penyelidikan," jelas Johan.Dalam persidangan Wa Ode, terdapat sejumlah nama anggota Banggar maupun Pimpinan Banggar yang terlibat dalam kasus DPID ini. Beberapa saksi mengungkap keterlibatan para pimpinan Banggar DPR RI dalam proyek DPID ini. Keempat pimpinan Banggar itu yakni Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Melchias Mekeng dan Olly Dondokambey. Keempatnya diduga ikut menentukan daerah-daerah apa saja sebagai penerima alokasi DPID.Dari fakta itu, Wa Ode bersikeras untuk menyeret oknum-oknum yang ikut terlibat dalam kasus ini. Wa Ode mengklaim bukan saja dirinya yang seharusnya jadi tersangka.Wa ode telah divonis 6 tahun denda 500 juta dan subsider 6 bulan. Hakim memutus Wa Ode Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana suap DPID dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Wa Ode dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama. Wa Ode juga dinyatakan melanggar pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.Wa Ode terbukti menerima uang suap sebesar Rp 6,2 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz. Suap ini guna meloloskan alokasi dana DPID di 3 wilayah di Aceh yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Namun, Wa Ode Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo ini, baik KPK maupun Tim kuasa hukum Wa Ode mengajukan banding.

Rekomendasi