Kasus bentrok di Sampang mulai disidangkan

Bentrok warga di Sampang, Madura, terakhir kali terjadi pada Agustus 2012 lalu.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Kasus bentrok di Sampang mulai disidangkan
kerusuhan syiah dan sunii. ©Istimewa

Saripin, salah satu pelaku kerusuhan di Sampang, Madura beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini. Sidang dengan agenda dakwaan ini dijaga ketat sekitar 500 polisi gabungan dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya.Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ainur Rofiq SH itu, terdakwa Saripin didakwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Ahmad Musjoto dan Hencup Sofian, melanggar Pasal 170 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Saat membacakan dakwaannya, jaksa menilai Saripin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya rumah milik pimpinan Syiah Sampang, Tajuk Muluk. Selain itu, Saripin yang tengah duduk di kursi pesakitan juga dituding telah melakukan pengrusakan rumah milik korban.Musjoto, usai persidangan menjelaskan, jeratan Pasal 170 dan 187 KUHP untuk terdakwa sudah sesuai dengan peran terdakwa."Dia (terdakwa) terbukti yang merusak dan membakar rumah Tajul Muluk," kata Mustojo di PN Surabaya, Selasa (13/11).Dilakukannya persidangan di Surabaya, kata Musjoto, karena faktor keamanan dan atas persetujuan Mahkamah Agung (MA). "Sidangnya dilakukan di sini (PN Surabaya) karena ada surat MA. Alasannya untuk keamanan," jelasnya.Meski sidang dilakukan di Surabaya, tiga hakim yang memimpin sidang, semuanya berasal dari Madura. Hal ini bertujuan agar hakim memahami karakter terdakwa dan bisa memahami bahasa terdakwa, yang berasal dari Madura.Sekadar diketahui, kasus kerusuhan Sampang ini sebanyak dua kali. Awal kejadian pengrusakan dan pembakaran rumah dan para pengikut Tajul Muluk terjadi di bulan Desember tahun 2011 silam. Kemudian berlanjut di bulan Agustus 2012.

Rekomendasi