Koruptor Hambalang bisa dijerat pidana korporasi dan cuci uang

"Kalau KPK bisa melakukan itu, maka kasus Hambalang akan jadi contoh buat perkara lain," kata Oce Madril.

Aryo Putranto Saptohutomo
Koruptor Hambalang bisa dijerat pidana korporasi dan cuci uang
hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa menggunakan dugaan tindak pidana korporasi dan pencucian uang, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Jika itu terjadi, maka kasus ini akan menjadi perkara pertama menggunakan kombinasi delik itu.Menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Negeri Gadjah Mada, Oce Madril, KPK mestinya menjerat para pelaku di kasus Hambalang dengan dua delik itu. Menurut dia, pengenaan itu bakal memaksimalkan hukuman dan efek jera bagi para pelaku."Di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada soal pidana korporasi," kata Oce kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/1).Menurut Oce, korporasi adalah organisasi berbadan hukum dan tidak bisa dipidana. Tetapi, jika terbukti bersekongkol dan melakukan, atau menampung, dan memutar uang hasil tindak pidana korupsi, ancamannya berat. Mereka bisa dibubarkan, disita asetnya, izinnya dicabut, bahkan didenda Rp 100 miliar."Karena dalam kasus Hambalang kaitan ranah ekonomi dan politiknya tinggi. Maka bisa dimaksimalkan peraturan hukum yang ada buat menjerat para pelaku," ujar Oce.Oce menambahkan, unsur pidana itu juga bisa diterapkan kepada Badan Usaha Milik Negara. Apalagi, jika pidana korporasi itu digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang. Maka, menurut dia, hukumannya menjadi maksimal."Kalau KPK bisa melakukan itu, maka kasus Hambalang akan jadi contoh buat perkara lain. Selama ini KPK baru sekali menjerat koruptor dengan pencucian uang. Yakni Wa Ode Nurhayati," lanjut Oce.

Rekomendasi