Demokrat harap Angie divonis ringan

"Kami berharap vonisnya tidak terlalu tinggi," kata Wasekjen Saan Mustopa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Demokrat harap Angie divonis ringan
Sidang Tuntutan Angie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Partai Demokrat berharap Angelina Sondakh yang akan divonis hari ini mendapat hukuman ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara."Kami berharap vonisnya tidak terlalu tinggi, kan itu juga yang diharapkan Angie," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1).Selain itu, Saan berharap Angie tetap sabar dan tabah menghadapi vonis. Sebagai proses pendewasaan berpolitik, Angie diharapkan menjalani semuanya dengan tenang.Jaksa mengenakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dalam dakwaan Jaksa, sempat disebutkan nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya yakni anggota Komisi X DPR RI I Wayan Koster. Dalam kesaksian tiga mantan pegawai bagian Pemasaran Grup Permai, Dewi Untari, Bayu Widjokongko, dan gerhana Sianipar, mereka tahu dan pernah mengantarkan uang buat Koster di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat.Nilai uangnya bervariasi, mulai dari Rp 70 juta sampai Rp 5 miliar. Uang itu ada yang diantar langsung ke ruang kerja keduanya di Gedung DPR, atau disampaikan lewat staf kedua anggota dewan itu. Mereka semua yang disebut membantah mentah-mentah.

Rekomendasi