Penyidikan kasus korupsi Simulator SIM masih terus berlanjut. Hari ini, KPK kembali memeriksa Putri Solo Dipta Anindita dalam kapasitasnya sebagai istri mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS).Dipta diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang suami."Kasus TPPU DS, ada yang dituangkan dalam jadwal, ada nama Dipta Anindita," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (5/2).Johan mengatakan yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan KPK. Tapi lagi-lagi, kehadiran Dipta luput dari perhatian wartawan.Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut.Dipta yang merupakan mantan Puteri Solo 2008 itu, diduga mengetahui penyamaran harta Djoko. KPK pun melakukan pencegahan terhadap istri Djoko Susilo, Dipta Anindita.Selain itu, KPK juga mencegah seorang notaris bernama Erick Maliangkay, pihak swasta Slamet Wiryodihardjo Salib, pensiunan Polri Mudjihardjo.Setelah melalui pengembangan dari kasus korupsi Simulator SIM, KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU. Pencucian uang berkaitan dengan kepemilikan aset mantan Gubernur Akpol itu nilainya mencapai Rp 45 miliar. Djoko diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan. Kemudian disamarkan dengan atas nama 'orang terdekat' Djoko.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Korupsi Simulator SIM, KPK periksa putri Solo 2008
Ini adalah pemeriksaan kedua untuk Dipta yang diduga sebagai istri tersangka Irjen Djoko Susilo.
Advertisement
Rekomendasi
