Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Komjen Susno Duadji harus tetap dieksekusi. Sebab, meskipun salinan putusan kasasi tidak mencantumkan perintah eksekusi, eksekusi tetap sah dijalankan."Putusan MA menolak permohonan kasasi, berarti kembali kepada putusan sebelumnya (putusan tingkat banding dan pertama). Kalau MA menolak, berarti putusan judex factie (putusan PT dan PN) yang sebelumnya yang berlaku," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/2).Ridwan mengatakan, dalam kasus Susno, majelis Kasasi mengadili sendiri tanpa memperhatikan putusan tingkat banding dan pertama. Oleh sebab itu, apabila putusan tidak memuat perintah penahanan, hal itu tidak membuat putusan tersebut batal demi hukum."Kalau putusan kasasi menolak, berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama. Kecuali, kalau putusan MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, akan ada pernyataan pembatalan putusan judex jurist dengan cara 'mengadili sendiri'," kata Ridwan.Sebelumnya, Susno menyatakan menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ini karena dalam salinan putusan tidak mencantumkan perintah eksekusi.
MA tegaskan Komjen Susno harus segera dieksekusi
"Kalau putusan kasasi menolak, berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama," ujar Ridwan Mansyur.
Advertisement
Rekomendasi
