Juru Bicara KPK Johan Budi SP mempersilakan kubu Anas Urbaningrum menggugat KPK terkait penetapan tersangka atau draf sprindik yang bocor. KPK tidak takut untuk digugat jika ada pihak yang tidak puas dengan kinerja KPK."Silakan saja, kita hormati langkah-langkah hukum oleh siapa warga negara yang tidak pas dengan apa yang KPK lakukan," ujarnya, Senin (24/2).Menurut Johan, penetapan tersangka terhadap mantan Ketum Partai Demokrat itu sudah cukup bukti. Semua pimpinan KPK pun sudah bulat menentukan Anas sebagai tersangka. Johan membantah ada perpecahan suara pimpinan KPK saat penetapan."Pimpinan sudah sangat bulat, bulat seperti bulan purnama," ujar Johan.Sebelumnya, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan akan membawa masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum. Pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan hukum terkait hal itu.Diketahui, sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka, beredar draf sprindik Anas ke publik. KPK pun mengusut soal draf sprindik ini dengan membentuk komite etik. Hingga kini, komite etik sedang menelusuri siapa penyebar draf sprindik itu.
KPK persilakan Anas ajukan gugatan
KPK tidak takut untuk digugat jika ada pihak yang tidak puas dengan kinerja KPK.
Advertisement
Rekomendasi
