Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemberian mobil kepada Anas Urbaningrum merupakan salah satu yang alat bukti buat menjerat dia. Meski begitu, lembaga anti rasuah itu berkilah masih menelusuri siapa pemberi mobil itu."Anas disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang isinya adalah soal penerimaan hadiah atau janji bagi penyelenggara negara. Di antaranya mobil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2).Penerimaan mobil oleh Anas itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terakhir. Menurut Johan, LHKPN termutakhir milik Anas pada 2010 masih diproses KPK.Pada Jumat pekan lalu, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Anas diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Surat permintaan cegah dari KPK sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak hari ini.Perbuatan yang dilakukan Anas adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemberian itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier. Pihak yang memberikan itu diduga adalah Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus. PT Adhi Karya merupakan salah satu.Mobil SUV mewah yang awalnya bernomor polisi B 15 AUD itu diduga dibeli di sebuah ruang pamer Toyota bernama Duta Pecenongan, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat pada November 2009. Mobil itu diduga diberikan lantaran Anas berhasil mengusahakan Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya atas pemenangan tender proyek Hambalang.KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
KPK benarkan mobil Harrier salah satu bukti menjerat Anas
Penerimaan mobil oleh Anas itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terakhir.
Advertisement
Rekomendasi
