Mungkin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, tidak pernah membayangkan bakal dijemput tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi pagi hari kemarin. Pada Rabu (17/4), sekitar pukul 08.00 WIB, tiga penyidik mendatangi kediaman Iyus di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat.Di hari sama, seorang asisten Iyus, Aris Munandar (AM) juga diciduk tim penyidik lembaga antirasuah itu. Keduanya langsung digelandang ke Gedung KPK. Mereka tiba tidak bersamaan. Iyus datang lebih dulu menumpang mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 452 PN. Sementara Aris menyusul beberapa menit kemudian, dibawa mobil Nissan X-Trail hitam bernomor B 1701 RFV, milik KPK. Kedua orang itu tidak banyak bicara. Cuma Aris yang sempat melempar senyum kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK.Sehari sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di tempat peristirahatan (rest area) di kawasan Sentul, Tol Jagorawi, Jawa Barat. Dalam operasi pada pukul 17.00 WIB itu, KPK berhasil menangkap enam orang."Mereka adalah UJ (Usep Jumenio, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer Pemkab Bogor) beserta sopir, NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa) beserta sopir. Mereka ditangkap saat bertransaksi suap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers kemarin.Selang beberapa menit usai operasi penangkapan di Sentul, tim penyidik juga menangkap seorang swasta bernama Imam (I). Dia ditangkap lantaran diduga masih ada hubungannya dengan perkara itu. Dalam operasi, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 800 juta dalam tas ransel. Duit itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Duit itu diberikan Sentot kepada Usep. Transaksi suap itu dilakukan di dalam mobil Sentot.Dari operasi itu, mereka juga memboyong dua mobil, yakni Toyota Avanza hitam bernomor B 805 LPG milik Wely, dan Toyota Rush hitam bernomor B 1021 KVB milik Sentot. Mobil-mobil itu kini ada di halaman parkir KPK.Sembilan orang itu ditangkap lantaran diduga terlibat suap pengurusan izin lahan pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. PT Garindo Perkasa bergerak di bidang perdagangan berambisi mendapatkan izin penggunaan lahan seluas 1 juta meter persegi itu yang kini masih berupa hutan dan semak-semak itu. Rencananya tanah itu bakal disulap menjadi pemakaman kaum elit. Mirip dengan konsep diusung oleh taman pemakaman kelas atas San Diego Hills, terletak di Karawang, Jawa Barat. Padahal diketahui, status tanah itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor alias kepunyaan negara yang sudah beralih fungsi.Demi menggapai niatnya, Direktur PT GP, Sentot, menghubungi Nana. Dia minta dicarikan akses ke pihak otoritas pemberi izin. Nana yang memiliki rekan di Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menghubungi Usep. Usep lantas mengajak Wely buat dikenalkan kepada Iyus. Peran Iyus yang politikus Partai Demokrat itu diduga sebagai makelar, sebab dia tidak punya kewenangan soal pemberian perizinan penggunaan tanah. Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin itu adalah Bupati Bogor, yang saat ini dijabat oleh Rahmat Yasin. Diduga, lantaran jabatan Iyus sebagai Ketua DPRD yang punya pengaruh, bisa memuluskan pembuatan perizinan itu.Kesepakatan pun terjadi. Uang pelicin lalu disiapkan. Sebelum pertemuan di rest area Sentul, Nana dan Sentot sempat mencairkan duit tunai sebesar Rp 1 miliar tunai. Dari duit itu, Rp 800 juta diserahkan oleh Sentot kepada Usep di dalam mobil. Lantas, menurut kabar, Iyus bakal menerima Rp 500 juta dari uang pemberian Sentot. Sedangkan sisanya dibagi-bagi antara Nana, Usep, dan Wely."ID diduga ikut mengurus dalam kaitan pemberian izin tanah tadi," ujar Johan.Dalam kaitan perkara ini, KPK langsung bergerak dengan menggeledah tiga tempat. Antara lain ruang kerja Bupati Bogor Rahmat Yasin, ruang kerja Iyus, dan kantor Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bogor. Nama Rahmat Yasin yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan itu kembali mencuat, setelah sebelumnya terseret dalam kasus Hambalang.Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Iyus Djuher, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Sementara Nana Supriatna dan Sentot Susilo sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001."Kasus ini belum berhenti dan masih dikembangkan kepada pihak-pihak lain, yang diduga terlibat," lanjut Johan.
Main duit demi muluskan proyek makam elite
Aroma tengik suap terkuak saat penyidik KPK menangkap mereka di Bogor. Bahkan proyek kuburan pun tak bebas dari korupsi.
Advertisement
Rekomendasi
