Aiptu LS ditetapkan tersangka kasus ilegal logging dan BBM

"Penyidik Polda Papua dan Tim Bareskrim Polri mengenakan LS dengan Pasal kehutanan UU 41 tahun 1999," kata Arief.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Aiptu LS ditetapkan tersangka kasus ilegal logging dan BBM
rupiah. shutterstock

Aiptu LS, bintara polisi memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. LS ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging dan perminyakan."LS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perhutanan dan perminyakan, kemarin," ujar Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).Menurut Arief, berdasarkan pemeriksaan, penyidik Polda Papua sudah mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan tersangka."Penyidik Polda Papua dan Tim Bareskrim Polri mengenakan LS dengan Pasal kehutanan UU 41 tahun 1999 serta Minyak dan Gas Pasal 22 tahun 2001," jelas dia.Arief menegaskan kasus LS tetap diproses oleh Polda Papua dan Tim Bareskrim Polri di Polda Papua.Sebelumnya, Isu rekening gendut kembali menyasar Korps Bhayangkara. Bila dulu yang diungkap rekening gendut para jenderal, kali ini giliran rekening gendut milik seorang anggota polisi berpangkat rendah, Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu berinisial LS.Polisi itu kini berdinas di Polres Sorong, Provinsi Papua. Kabar yang menyeruak ke publik di dalam rekening Aiptu LS terdapat dana sebesar Rp 1,5 triliun. Nilai yang cukup mencengangkan untuk seorang polisi berpangkat Aiptu.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, mengatakan, selain berprofesi sebagai anggota kepolisian, Aiptu LS memang dikenal memiliki banyak usaha."LS ini diketahui bisnisnya banyak. Ada kayu, bahan bakar minyak dan beberapa usaha lainnya," kata Sumerta kepada PulseFeed, Rabu (15/5).Namun demikian, sejumlah pihak meragukan legalitas bisnis LS itu. Salah satunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurachman mengatakan, komisi sudah memiliki data awal terkait rekening pribadi milik Aiptu LS.Dia berjanji akan menyelidiki kasus ini lebih dalam beberapa waktu ke depan. Namun demikian, Hamidah tidak cukup begitu saja percaya akan temuan itu. Kompolnas, kata dia, akan menyelidiki lebih dalam terkait bisnis yang dilakukan oleh Aiptu LS.Sekarang ketika dia menjalankan bisnis, pertanyaannya apakah bisnis itu legal? Kalau dia jual beli kayu, BBM, apakah memiliki dokumen-dokumen. "Yang kita khawatirkan itu kan bisnisnya ilegal. Kalau uang itu diperoleh dari hasil yang tidak sah, otomatis kan uang itu juga tidak sah," terangnya.

Rekomendasi