Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, mengaku sudah sembuh dari penyakit wasir. Dia pun menyatakan siap mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pagi hari ini."Sudah sembuh. Saya cuma periksa saja kemarin," kata Luthfi sesaat setelah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).Luthfi menyatakan akan jumpa pers usai pembacaan dakwaan. Tetapi, saat ditanya seputar materi dakwaannya pagi ini, dia enggan menjawab."Nanti saja habis sidang. Habis sidang saya bicara," ujar Luthfi.Dalam operasi tangkap tangan pada 29 Januari lalu, KPK berhasil menangkap Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, karena diduga sebagai perantara pemberi suap bua Luthfi. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan.Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan Fathanah. Saat ditangkap, Fathanah ternyata sedang berduaan dengan seorang perempuan muda dan mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharany Suciyono alias Rany, di dalam kamar hotel. Menurut pengakuan Rany dalam persidangan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H. Juard Effendi, dia membenarkan sempat berhubungan intim dengan Fathanah sebelum ditangkap.Ahmad dan Luthfi disangkakan melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sejak 6 Maret, KPK resmi menjerat Ahmad Fathanah (AF) alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut KPK, AF diduga menyamarkan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan hasil korupsi. Lantas, 20 hari kemudian, lembaga antirasuah itu juga menjerat Luthfi dengan sangkaan pencucian uang.KPK pun menjerat Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang perdana, Luthfi Hasan mengaku sembuh dari wasir
Luthfi menyatakan akan jumpa pers usai sidang pembacaan dakwaan.
Advertisement
Rekomendasi
