Menkum HAM minta Fahri Hamzah belajar UU Tipikor dan UU KPK

Amir menyarankan agar Fahri melakukan uji materi ke MK jika penerapan soal penyadapan dirasa kurang nyaman.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Menkum HAM minta Fahri Hamzah belajar UU Tipikor dan UU KPK
kemenkumham. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menanggapi santai tudingan Fahri Hamzah yang menyebut dirinya diam saja melihat sistem penyadapan merajalela tanpa dasar hukum yang jelas. Dia bahkan meminta agar Fahri belajar undang-undang terlebih dahulu."Saya kira alangkah baiknya kalau beliau belajar dengan Undang-Undang Tipikor, dan UU KPK," kata Amir saat keluar sidang paripurna pengesahan RUU Ormas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6).Menurut Amir, pernyataan Fahri tidak perlu ditanggapi. Sebab, dalam Undang-Undang Tipikor dan KPK sudah jelas ada aturan tentang penyadapan."Di situ semua sudah bisa menjawab semua pernyataan yang dia ucapkan," imbuhnya.Oleh sebab itu, dia meminta kepada Fahri apabila ada hal yang kurang berkenan dalam penegakan hukum, untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Kalau ada hal-hal didalam penerapan dalam penyadapan yang dirasa kurang nyaman bagi dia, seyogyanya dia silakan uji materi atau apa," tandasnya.

Rekomendasi