Hotma Sitompoel dalam bidikan KPK

Semua tergantung pengembangan penyidikan buat mengungkap pihak lain yang terlibat.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hotma Sitompoel dalam bidikan KPK
Advokat Hotma Sitompoel diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sejak pekan lalu nama advokat Hotma Sitompoel ramai dibicarakan. Kali ini bukan lantaran perkara hukum yang dia tangani, tapi namanya terseret kasus dugaan suap yang dilakukan anak buah sekaligus keponakannya, Mario Carmelio Bernardo.Sungguh di luar dugaan memang. Apalagi pekan lalu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk Mario di kantor Hotma Sitompoel and Associates, usai memberikan uang tunai kepada seorang pegawai bagian pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 78 juta. Kuat dugaan duit itu diberikan buat menyuap dalam pengurusan proses kasasi sebuah perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.Tahu namanya disebut-sebut dalam media massa, Hotma berusaha mengelak dari tuduhan. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal urusan pemberian uang oleh Mario kepada Djodi Supratman. Bahkan dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam perkara itu kemarin, Hotma tetap membantah keterlibatannya."Kalau itu yang anda tanya, tahu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah. Tidak. Saya saja enggak tahu, bagaimana ada perintah dari saya," kata Hotma di Gedung KPK kemarin.Wajar KPK memanggil Hotma sebagai saksi dalam kasus itu. Karena mereka menangkap Mario di kantor milik Hotma. Maka tidak heran sebagai empunya kantor, Hotma mau tidak mau harus ditanyai dalam kaitan perkara itu. Minimal dia bisa mengungkap siapa itu Mario yang bekerja sebagai salah satu pengacara di firma hukumnya. Bahkan kantor itu sudah dua kali digeledah oleh tim penyidik KPK.Usai operasi penangkapan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan kasus itu masih dalam pengembangan. Menurut dia, KPK akan memburu siapa saja pihak yang terlibat.Pada Kamis (25/7), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pihak diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo (MCB), yang juga keponakan dan bekerja sebagai pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi Supratman (DS), seorang pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu, saat bertandang ke kantor pengacara Hotma Sitompul pada pukul 11.30 WIB. Lantas saat keluar, dia menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh MCB kepada DS. Dia lantas dibuntuti oleh tim KPK.Tidak lama kemudian, pada pukul 12.15 WIB, penyidik KPK menangkap DS saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, DS membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.Tidak lama berselang, pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap MCB di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.Lantas, usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah DS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompoel yang digeledah KPK. Total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta.Sehari setelah penangkapan, yakni pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan MCB sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.Sementara DS yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Prof. DR. T. Gayus Lumbuun, SH.MH, H., DR. Andi Abu Ayyub Saleh, SH., MH., dan H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M. Ikhsan Fathoni, SH. MH.MCB saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara DS dibui di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Rekomendasi