KPK periksa Hotma Sitompoel dalam suap perkara MA

Hotma membantah mangkir pada pemanggilan sebelumnya.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK periksa Hotma Sitompoel dalam suap perkara MA
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Setelah tidak hadir tanpa keterangan pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, pengacara kondang Hotma P. Sitompoel hari ini akhirnya muncul memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, itu berkelit tidak mangkir pada panggilan beberapa waktu lalu."Saya enggak mangkir. Waktu panggilan KPK datang, saya di luar kota. Saya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK," kata Hotma sesaat setelah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).Hotma tiba pukul 10.10 WIB, diantar mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1 LBH. Hotma yang mengenakan setelan jas warna krem itu nampak didampingi beberapa asistennya."Saya diperiksa buat Djodi Supratman, yang katanya pegawai Mahkamah Agung," ujar Hotma.Pada Kamis (25/7), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pihak diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo (MCB), yang juga keponakan dan bekerja sebagai pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompoel and Associates.Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi Supratman (DS), seorang pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu, saat bertandang ke kantor pengacara Hotma Sitompoel pada pukul 11.30 WIB. Lantas saat keluar, dia menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh MCB kepada DS. Dia lantas dibuntuti oleh tim KPK.Tidak lama kemudian, pada pukul 12.15 WIB, penyidik KPK menangkap DS saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, DS membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.Tidak lama berselang, pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap MCB di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.Lantas, usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah DS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompoel yang digeledah KPK. Total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta.Sehari setelah penangkapan, yakni pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan MCB yang merupakan pengacara sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.Sementara DS yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Prof. DR. T. Gayus Lumbuun, SH.MH, H., DR. Andi Abu Ayyub Saleh, SH., MH., dan H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M. Ikhsan Fathoni, SH. MH.MCB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang cabang KPK, sementara DS dibui di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Rekomendasi