Setelah dicegah ke luar negeri, wakil bupati Lebak diperiksa KPK

Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Setelah dicegah ke luar negeri, wakil bupati Lebak diperiksa KPK
Wakil Bupati Lebak Amir. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah yang kemarin dicegah bepergian ke luar negeri, hari ini dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa. Amir diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah."Dia diperiksa sebagai saksi," Kata kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (9/10).Selain Amir, penyidik juga memanggil saksi lainnya dari swasta yakni Ahmad Farid Asyari alias Farid, Almin Aling alias Cuming, Jaja, Danny Ghandama, Elisabeth Martha Usiani. Kemudian, untuk saksi atas tersangka lainnya, ada pensiunan PNS Maliki dan sekuriti Mahkamah Konstitusi, Imaran Cahyadi.Diketahui, kemarin KPK mencegah Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan. Keduanya merupakan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. Pencegahan dilakukan guna kepentingan penyidikan agar keduanya tidak sedang berada di luar negeri jika dipanggil.Diketahui, Amir Hamzah- Kasmin pasangan calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU. Keduanya lalu mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini lalu dikabulkan MK. MK memutuskan Pilkada Lebak dilakukan penghitungan suara ulang.Amir merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPRD Banten.

Rekomendasi