Melalui Perppu MK, SBY pangkas sendiri kewenangannya

SBY tidak bisa main tunjuk lagi calon hakim MK yang diinginkan.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Melalui Perppu MK, SBY pangkas sendiri kewenangannya
Presiden SBY. ©rumgapres/abror rizki

Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, menilai presiden telah menyadari kesalahannya dalam menunjuk sendiri calon hakim MK. Hal itu ditunjukan dengan membuat Perppu MK yang sebenarnya membatasi kewenangan presiden dalam menunjuk calon hakim MK."Ada perubahan main tunjuk, presiden mengurangi kewenangannya presiden tidak bisa main tunjuk. Dulu presiden menunjuk Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva. Perppu ini bisa mengubah aturan hukum yang sudah ada," kata Refly di diskusi Polemik Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/10).Refly menilai sistem penunjukan tersebut memang jelas-jelas salah. Sebab penunjukan tersebut tidak sesuai dengan asas keterbukaan, akuntabilitas dan objektivitas."Saya juga mengkritik presiden itu menyalahi prinsip akuntabel, transparan dan objektif. Proses ini enggak bener," tukasnya.Jika Perppu ini diberlakukan, maka calon MK akan diuji kelayakan dulu oleh panel khusus yang dibentuk, kemudian diuji DPR. Kemudian calon juga harus ditentukan oleh tiga lembaga utama yaitu MA, DPR dan Presiden dan juga calon dari KY.

Rekomendasi