Sobat di SMA, korupsi pun sama-sama

Bisa jadi mereka tak pernah membayangkan kejadian ini dalam benak mereka sebelumnya.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sobat di SMA, korupsi pun sama-sama
Emir Moeis. ©2012 Merdeka.com

Izedrik Emir Moeis dan Eddie Widiono Suwondho. Tak pernah terpikir ternyata dua nama itu saat ini turut meramaikan jagat korupsi di Indonesia.Siapa sangka keduanya ternyata adalah sobat akrab semasa Sekolah Menengah Atas (SMA). Tetapi kini, keduanya masing-masing tertatih-tatih menjadi pesakitan sebagai terdakwa dan menjalani hukuman pidana dua perkara rasuah berbeda, tapi tak jauh dari urusan listrik. Bisa jadi mereka tak pernah membayangkan kejadian ini dalam benak mereka sebelumnya.Emir yang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kini harus menjalani hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akibat terbelit kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004. Sebelumnya, sahabat karibnya, Eddie Widiono, sudah mencicipi panasnya ruang sidang dan kerasnya busa kursi terdakwa dalam kasus korupsi proyek outsourcing (alihdaya) pengadaan Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang pada 2004-2007. Saat kasus itu terjadi, Eddie menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2001-2008.Dalam berkas dakwaan Emir dibacakan Jaksa Irene Putri, mantan Wakil Ketua Komisi VIII dan bekas Ketua Komisi XI DPR RI disebutkan Emir adalah kawan sekelas Eddie di sebuah sekolah saat masih mengenakan seragam putih abu-abu. Bisa jadi faktor kedekatan itu yang mempertemukan mereka di kemudian hari saat keduanya memiliki karir sebagai pejabat negara. Tetapi, keakraban itu juga yang membuat keduanya terjerumus dalam lembah hitam rasuah.Persahabatan Emir-Eddie ternyata diketahui oleh makelar proyek bernama Pirooz Muhammad Sarafi. Pirooz yang juga kawan Emir saat kuliah di Massachussets Institute of Technology, Amerika Serikat, memiliki perusahaan jasa konsultasi proyek bernama Pacific Resources Inc. Dia diminta bantuannya oleh Wakil Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Gerald Rothschild, supaya mencarikan kontak pejabat di Indonesia yang bisa membantu Alstom memenangkan lelang proyek PLTU Tarahan."Pirooz mengatakan salah satu kontaknya di Indonesia adalah Emir (saat itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI) yang juga teman sekelas semasa SMA dengan Direktur Utama PLN, Eddi Widiono Suwondho," kata Jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).Taktik pun disusun. Pirooz berhasil meyakinkan Emir membantu Alstom memenangkan lelang PLTU Tarahan. Tentunya atas bantuan Eddie. Keduanya pun kecipratan komisi miliaran. Tetapi kini, mereka menuai hasil perbuatannya.Eddie Widiono kini harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Koruptor di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara CIS-RISI pada Desember 2011. Sementara Emir harus menghadapi ancaman pidana penjara 20 tahun dalam kasusnya.

Rekomendasi