Luthfi Hasan divonis 16 tahun, pendukung teriak takbir

"Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar," pekik beberapa pendukung Luthfi saling bersahutan di ruang sidang.

Aryo Putranto Saptohutomo
Luthfi Hasan divonis 16 tahun, pendukung teriak takbir
Sidang Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Suasana berbeda nampak usai Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16 tahun. Usai pembacaan amar putusan dan penolakan Luthfi atas vonis itu, mendadak beberapa pendukung mantan Presiden PKS itu memekikkan takbir.Peristiwa itu berlangsung usai Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis mengetuk palu tanda ditutupnya sidang. Saat itulah beberapa pria pendukung Luthfi yang duduk beranjak berdiri dan memekikkan takbir."Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar," pekik beberapa orang itu saling bersahutan, di ruang sidang lantai satu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).Padahal, saat itu lima anggota majelis hakim belum meninggalkan ruang sidang. Para pewarta pun sibuk mengabadikan momen dan menanyai Luthfi.Menurut majelis hakim, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan teladan sebagai wakil rakyat dalam melaporkan harta kekayaan dan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dalam perkara suap Luthfi terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi