Jaksa Agung Basrief Arief enggan berkomentar terkait mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah yang menjadi pengacara salah satu tersangka korupsi yang diusut oleh pihaknya. Basrief mengatakan, hal itu merupakan haknya Chandra menjadi pengacara kasus korupsi pelaksanaan tender pekerjaan PLTGU Muhammad Bahalwan."Itu haknya dia. Personal. Ya mau jadi pengacara," ujar Basrief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1).Basrief juga mengatakan akan menelusuri lebih dulu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawainya terhadap M Bahalawan terkait kasus itu. Dikabarkan, Chandra berani menjadi pengacara M Bahalawan lantaran ada oknum Jaksa yang memeras tersangka.Basrief mengatakan dugaan oknum Jaksa yang dilaporkan memeras Bahalawan tidak jelas. Menurut Basrief, Bahalawan tidak mengungkapkan identitas yang jelas."Ketika saya tanyakan itu, identitasnya enggak jelas," ujar Basrief.Basrief pun meminta Bahalawan untuk melaporkan identitas oknum Jaksa tersebut sehingga dapat ditindak pihaknya."Kita masih dalam penyidikan. Saya minta silakan deh identitas lengkapnya, nanti akan kita tindak," tegasnya.
Jaksa Agung: Chandra Hamzah berhak bela tersangka korupsi
"Itu haknya dia. Personal. Ya mau jadi pengacara," ujar Basrief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1).
Advertisement
Rekomendasi
