Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Said menjadi tersangka atas keterangan palsu saat bersaksi di persidangan Rusli di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Ditetapkan tersangka pada tanggal 17 Februari 2014, Said baru dicegah bepergian ke luar negeri esoknya."Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana , kepada wartawan, Rabu (19/2).Denny mengatakan, Said dicegah untuk 6 bulan ke depan terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Said disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56. Said diduga mencoba membantu pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.Kemarin, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Yakni mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Lisa dari Bank Mandiri, Kepala BKD Suyanto dan Adji Satmoko dari PT Adhi Karya. Pemeriksaan dilakukan di Riau.
Jadi tersangka, mantan ajudan Rusli dicegah ke luar negeri
Ditetapkan tersangka pada tanggal 17 Februari 2014, Said baru dicegah bepergian ke luar negeri esoknya.
Advertisement
Rekomendasi
