Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya kesal dengan KPK karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai, KPK sangat arogan terhadap Anas. "Ya kita belum tahu tetapi kita hormati saja KPK, yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi-buta karena menurut saya tidak ada signifikansinya. Di mana tidak ada kaitannya dengan menyembunyikan asal usul harta, sementara kasus perkara pokoknya belum tuntas," kata Firman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (5/6).Firman mengaku masih bingung soal kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini. Firman bahkan meminta agar Anas segera disidangkan."Membingungkan, mending langsung disidang saja lah daripada berlarut-larut," tegasnya.Ia menduga penerapan pasal TPPU ini ada kepentingan politik. Bahkan, Firman menuding bahwa KPK bersikap lembek kepada anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhi Baskoro atau Ibas dibandingkan kepada Anas."KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas sepertinya banyak yang dikaitkan, kepada Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," ungkapnya.Namun Firman jamin, Anas siap bila ada asetnya bakal disita oleh penyidik. "Selama ini Mas Anas tidak ada yang perlu ditakutkan, jangan terburu-buru dan spekulatif, dari sprindik bocorannya saja enggak ada jawaban hukum sampai sekarang. TPPU ini kita belum diberitahu tetapi menghormati saja KPK, tetapi jangan sampai keadilannya dicederai," ungkapnya.Sebelumnya KPK telah mengumumkan status Anas sebagai tersangka kasus TPPU. Anas dijerat pasal pencucian uang terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya."KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.Anas dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU, juncto pasal 55.Johan menjelaskan, aset-aset Anas masih terus dilacak. Soal penyitaan aset Anas, hal itu merupakan kewenangan penyidik KPK.
Anas dijerat pencucian uang, KPK dinilai membabi-buta
"Membingungkan, mending langsung disidang saja lah daripada berlarut-larut," kata Firman.
Advertisement
Rekomendasi
