Saksi: Ada aliran Rp 1,25 M ke Rano Karno dari perusahaan Wawan

Uang dikirim dalam bentuk cek pada November 2011.

Aryo Putranto Saptohutomo
Saksi: Ada aliran Rp 1,25 M ke Rano Karno dari perusahaan Wawan
Sidang Wawan. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sidang terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengungkap fakta baru. Dalam kesaksiannya, staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiyah, mengaku pernah mengirim duit kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 1,25 miliar melalui cek.Awalnya, Jaksa Dzakiyul Fikri mencecar Yayah ihwal kiriman uang ke Rano Karno pada November 2011. Yayah pun mengakuinya."Iya betul," kata Yayah saat bersaksi dalam sidang Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4).Namun sayang, Jaksa Fikri justru tidak mendalami kesaksian Yayah ihwal keterkaitan uang itu dengan dugaan suap sengketa pilkada Banten pada 2011. Dia juga tidak menanyakan apa tujuan Yayah mengirim duit itu kepada pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu. Jaksa Fikri malah curiga apakah duit itu bagian dari duit sogok yang dikirimkan buat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui rekening perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. "Saya tidak tahu," ujar Yayah.Yayah melanjutkan, dia memang dipercaya Wawan mengelola uang dalam jumlah besar, lantaran masih memiliki ikatan keluarga. Dia juga mengatakan kerap disuruh oleh Wawan mengirimkan duit dalam bentuk tunai, transfer, ataupun cek."Sering memerintahkan (transaksi). Tapi cuma lisan dan enggak dicatat dalam pembukuan," lanjut Yayah.

Rekomendasi