Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan Jakarta International School (JIS) ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai kasus yang kini menjerat sekolah internasional tersebut sudah memasuki ranah pidana serta perdata."Kami melaporkan JIS karena merupakan tindak pidana dan perdata," ujar Arist di Mapolda Metro Jaya.Arist mengatakan, komnas melaporkan JIS dengan dua hal yakni JIS dinilai telah melakukan pembiaran terkait adanya tindak pelecehan seksual terhadap siswanya.Sedangkan hal lainnya terkait tidak memiliki izin pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan sekolah, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Dengan demikian, terkesan (JIS) hanya mengarahkan kesalahan kepada pelaku dan JIS sendiri tertutup," ujarnya.Saat membuat laporan Arist menyertakan sejumlah barang bukti. Dalam laporan tersebut, Arist juga menyertakan barang bukti."Bukti yang lain adalah pencabutan izin pendirian bangunan dari Kemendikbud," ucap Arist. Arist juga mengatakan terkait tak memiliki izin pendirian bangunan, JIS dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pun denda Rp 200 juta lantaran ada pembiaran terhadap korban tindak asusila pada AK. "JIS harus bertanggung jawab pada pidana dan perdata," tandas Arist.
Langgar hukum pidana dan perdata, Komnas PA polisikan JIS
"Dengan demikian, terkesan (JIS) hanya mengarahkan kesalahan kepada pelaku dan JIS sendiri tertutup," ujar Arist.
Advertisement
Rekomendasi
