Hindari kampanye ilegal, Bawaslu harap tim relawan daftar ke KPU

Bawaslu meminta kepada tim relawan dari masing-masing pasangan capres dan cawapres wajib mendaftarkan diri ke KPU

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hindari kampanye ilegal, Bawaslu harap tim relawan daftar ke KPU
bawaslu. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada tim relawan dari masing-masing pasangan capres dan cawapres wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini guna menghindari pergerakan kampanye Pilpres yang tidak bertanggung jawab."Relawan harusnya terdaftar di tim kampanye karena itu terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kampanye, terkait jika ada pelanggaran atau aktivitas kampanye yang tidak resmi. Itu yang ingin kami tertibkan," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pilpres 2014 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (30/5).Pelaksanaan kampanye Pilpres, lanjut dia, bersifat terpusat. Artinya, segala kegiatan berkaitan dengan kampanye di daerah wajib dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye nasional. "Dan itu harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, selaku lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Pusat," tuturnya.Sementara itu, Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya telah mengatur bahwa kelompok masyarakat pendukung pasangan calon tertentu, wajib terdaftar dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres. Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan tim kampanye."Sejauh ini, tim kampanye yang didaftarkan ke kami masih bersifat nasional. Nantinya mereka harus membentuk tim kampanye di tingkat provinsi," ujar Juri.

Rekomendasi