Kasus Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI yang mendata dan mengarahkan warga memilih salah satu pasangan capres-cawapres adalah persoalan reformasi TNI yang tak selesai. Hal itu selalu muncul setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia."Babinsa dalam kasus ini adalah persoalan terkait reformasi TNI yang belum tuntas. Perdebatan ini selalu muncul tiap kali pemilu karena otoritas negara belum bisa menyelesaikan reformasi TNI ini," kata Direktur Program Imparsial Al Araf di Cafe Pisa Menteng Jakarta Pusat, Kamis (12/6).Dia menjelaskan Babinsa TNI adalah struktur terbawah. Lembaga TNI ini dalam pemilu terkadang disalahgunakan untuk pemenangan salah satu kandidat."Babinsa secara struktur berada paling bawah yang dikendalikan Koramil. Dalam pemilu kadang berperan dalam memenangkan salah satu kandidat," terang dia.Selain itu, dia juga menjelaskan awalnya Babinsa TNI dibentuk menjadi tujuh daerah teritorial. Sifatnya pun sementara bukan permanen."Babinsa itu salah satu lembaga yang masuk pada skema 7 teritorial gagasan Nasution. Niatan bangun teritorial oleh Nasution ini bersifat sementara bukan permanen," pungkas dia.
Imparsial: Babinsa reformasi TNI yang tak tuntas
"Babinsa itu salah satu lembaga yang masuk pada skema 7 teritorial gagasan Nasution.
Advertisement
Rekomendasi
