Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama dan pengelolaan transfer di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Salah satu saksi diperiksa adalah Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad.Sementara dua saksi lainnya adalah Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan/mantan Ketua Badan Pengawas PDAM, Abdul Latif, serta Direktur Keuangan PDAM Makassar, Asdar Ali."Semuanya diperiksa untuk tersangka IAS," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (15/7).Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan dan transfer di Perusahaan Daerah Air Minum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, modus rasuah itu adalah penyelewengan kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar dan Perusahaan Daerah Air Minum pada 2006 sampai 2012.KPK menetapkan IAS selaku Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka.
IAS adalah Ilham Arief Sirajuddin. Dia juga pernah tersangkut kasus pencucian uang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah. Sementara HW adalah Hengki Wijaya.KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Menurut Johan, akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp 38,1 miliar. Menurut dia, ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerjasama PDAM dengan pihak swasta lainnya.Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar. Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
KPK periksa Dirut PDAM Makassar
Dirut PDAM Makassar dan dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Makassar yang sudah jadi tersangka.
Advertisement
Rekomendasi
