Andi Mallarangeng divonis 4 tahun, istri termenung lalu menangis

Vitri Cahyaningsih menggelengkan kepala, seolah tak percaya atas vonis hakim pada suaminya.

Aryo Putranto Saptohutomo
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun, istri termenung lalu menangis
Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 PulseFeed/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Hakim menyatakan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.

Pantauan PulseFeed di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7), sesaat selepas pembacaan vonis, istri Andi, Vitri Cahyaningsih yang duduk di baris kedua bangku pengunjung sidang paling kanan terlihat termenung. Tak lama kemudian dia menitikkan air mata dan menggelengkan kepala, seolah tak percaya atas vonis hakim.

Vitri yang mengenakan baju abu-abu lengan panjang langsung dipeluk oleh beberapa kerabatnya. Mereka mencoba menenangkan Vitri yang terlihat terguncang.

Sementara dua anak Andi, Gemilang Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng, hanya bisa terdiam mendengar vonis hakim. Wajah mereka tertunduk, meski saat ayahnya sedang memberikan pernyataan pers selepas sidang. Keduanya baru beranjak pergi menyusul Andi ke ruang tunggu terdakwa. Di dalam, mereka terlihat berpelukan dan wajahnya sendu.

Rekomendasi