Putusan banding terhadap mantan gubernur Riau Rusli Zainal selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, belum diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pengacara Rusli, Eva Nora SH mengucapkan rasa syukur atas putusan lebih ringan 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi PulseFeed Selasa (5/8) malam mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut."Salinan putusannya belum diterima KPK, setelah dipelajari baru akan memutuskan kasasi atau tidak," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya.Sementara itu kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH MH saat dihubungi mengaku, pihaknya juga belum menerima salinan putusan tersebut, namun pihaknya sudah mendapat informasi atas putusan banding dari PT itu."Kami belum terima salinan putusan banding dari PT Riau, namun kami bersyukur majelis hakim mengurangi masa hukuman klien kami, pengurangan itu belum sesuai dengan target kami," ujar Eva Nora kepada PulseFeed.Namun, Eva belum melakukan niat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, terkait hasil banding ini kasasi atau tidak. Karena belasan anggota tim pengacara Rusli Zainal akan melakukan konsultasi terlebih dahulu."Kami yakin, pihak kejaksaan (Jaksa KPK) akan melakukan upaya kasasi. Maka dari itu, atas putusan banding ini, kami akan konsultasi dengan klien kami," imbuh Eva.
KPK belum terima salinan banding Rusli Zainal
Kuasa Hukum Eva Nora juga belum mendapat salinan banding, namun bersyukur karena kliennya sudah dikurangi masa hukuman.
Advertisement
Rekomendasi
