Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon dan termohon sama-sama mengajukan saksi-saksi ahli. Mereka mengungkapkan argumentasi masing-masing. Kubu Prabowo - Hatta sebagai pemohon mengajukan saksi ahli seperti Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Irmanputra Sidin, Said Salahudin, Rasyid Saleh dan Marwah Daud. Dari termohon juga menghadirkan saksi ahli. Mereka adalah Dwi Martono, Harjono, Didik Supriyanto, Saldi Isra, dan Bambang Eka Cahya. Masing-masing saksi punya argumen sendiri. Berikut ini argumentasi beberapa saksi ahli dari kedua kubu yang dirangkum PulseFeed , Sabtu (16/8):
Advertisement
DPKTb langgar UU
Saksi ahli pihak pemohon, Margarito Kamis mengatakan penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilpres 9 Juli lalu bermasalah. Dia menilai penggunaan DPKTb melanggar undang-undang. ? "DPKTb itu tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang. Kalau memang itu jalan keluarnya? Maka tak perlu ada DPT," kata Margarito. ? Menurut Margarito, penggunaan DPKTb, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang dilakukan KPU bertentangan dengan aturan konstitusi. "Kalau begitu berarti asal orang itu WNI bisa memilih, padahal banyak sekali orang yang punya KTP lebih dari dua, dan karena itulah saya berpendapat bahwa DPKTb adalah bertentangan dan merupakan pelanggaran konstitusi," beber Margarito. ? "Kesimpulannya, penggunaan DPKTb tidak sah dan pendelegasian dalam menyalurkan suara adalah juga tidak sah," paparnya.
Advertisement
Desak pemilu ulang
Saksi ahli Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa , Marwah Daud menjelaskan pelaksanaan pilpres tidak sah dan harus dilakukan pemilu ulang. Marwah mengklaim menemukan suara oplosan atau fiktif dalam pilpres 9 Juli lalu. ? "DPT oplosan ini demikian besar sehingga memasukkan pemilih-pemilih yang oplosan fiktif. Artinya tidak memiliki NIK atau tidak memiliki kode induk wilayah administrasi dan juga pemilih bodong karena tidak memiliki NIK di TPS," kata Marwah. ? Marwah menjelaskan, temuan itu ditemukan tim teknologi informasi yang mengumpulkan jejak-jejak kecurangan pemilu di dunia maya yang disebutnya tim forensik. Namun hal itu tak dapat dilakukan karena terbentur UU ITE, kecuali MK mengabulkan permohonan. ? "Tim kami bisa melakukannya tapi memerlukan license agar tidak melanggar UU ITE. Ini sesungguhnya ada jejak teknologi informasi," kata dia. ? Marwah mengaku menemukan jumlah penduduk 15 tahun ke atas sebanyak 176 juta orang, sementara DPT sebanyak 190 juta. Ia menilai ada selisih 12 juta pemilih. Temuan inilah yang disebutnya DPT oplosan.
Advertisement
Yusril minta MK jangan jadi kalkulator
?Yusril Ihza Mahendra maju sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi untuk pihak pemohon Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dalam keterangannya, Yusril menyebut pemilihan presiden mutlak dilakukan seorang rakyat. ? "Dalam Pasal 1 ayat 2 jelas kedaulatan di tangan rakyat, dan dalam tata negara itu sudah ditetapkan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat," kata Yusril. ? Untuk itu, kata Yusril, dalam melaksanakan pemilu KPU bersikap netral dan tidak terintervensi oleh pihak manapun. Yusril juga meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi lembaga kalkulator yang hanya menghitung jumlah dan hasil suara. ? "Tapi ada unsur aspek pidana yang jelas harus dipertimbangkan bagaimana pemilu itu bisa berjalan secara jurdil dan semua pihak terkait termasuk pelaksanaan pemilu harus tegas dan konsekuen dalam pelaksanaan pemilu sebagai dasar adil dan bijaksana," kata Yusril. ? Yusril mengatakan, sudah saatnya Mahkamah Konstitusi dapat melangkah ke arah yang lebih substansial. "Khususnya seperti yang dilakukan oleh MK Thailand tentang apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, jujur dan adil sudah terjadi," pungkasnya.
Advertisement
Saksi KPU kritik Yusril
Saksi ahli dari pihak terkait pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla , Saldi Isra mengkritisi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menyebut MK jangan menjadi lembaga kalkulator. Menurut Saldi pernyataan itu kurang tepat. ? "Menurut saya tidak. Tapi angka itu bisa diubah kalau kemudian dalam proses persidangan ditentukan bukti-bukti yang kuat bahwa proses berpengaruh terhadap hasil. Kalau tak ada bukti yang valid, konsep tradisional signifikansi sangat menentukan suara pasangan calon harus tetap dipegang," kata Saldi. ? Bukan cuma itu, Saldi pun menyindir Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang mempersoalkan hasil pilpres 9 Juli lalu. Menurutnya, jangan sampai nilai keadilan yang dicari di Mahkamah Konstitusi menafikkan produk yang lahir dari Pilpres 9 Juli lalu. ? "Masa iya produk yang sudah diterima menjelang hasil akhir, dipersoalkan karena hasil akhir kita tidak menang," kata Saldi.
Advertisement
DPKTb tak langgar UU
?
Salah satu saksi ahli pihak termohon, KPU Didik Supriyanto mengatakan persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada 9 Juli lalu tidak melanggar undang-undang. Sebab, menurut Didik penggunaan DPKTb, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) justru menjamin hak konstitusional warga negara.
?
"Dengan konsep DPT, DPKTb, DPK. DPKTb memang enggak diatur di undang-undang. Tetapi demi jamin hak pilih warga negara seperti yang diputuskan MK. Maka konsep DPKTb sudah dipraktikkan dalam Pileg 2014. Dan tidak ada masalah. Tidak ada yang persoalkan selama ini," kata Didik yang juga aktif sebagai Pemred PulseFeed dalam keterangannya di ruang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
?
Didik menjelaskan, semua undang-undang yang mengatur pemilu sebelum Pemilu 2014 membuat ketentuan yang sama tentang warga negara. "Semua warga negara yang penuhi ketentuan untuk memilih harus masuk DPT. Agar bisa menggunakan hak pilih," terang Didik.
?
Namun masalah DPT yang terjadi pada 2009 membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan Nomor 102 tentang Undang-Undang pilpres. Keputusan itu menjamin setiap warga negara yang sudah mempunyai syarat hak konstitusional dapat memberikan haknya.
?
"MK tegaskan demi jamin hak warga negara bisa memilih sejauh bisa tunjukkan bukti kewarganegaraan. Untuk laksanakan putusan MK ini, UU 8/12 dan PKPU kenal DPT, DPTb, DPK, DPKTb. DPT digunakan sebagai daftar yang penuhi syarat untuk memilih," kata Didik.
