Mahkamah Konstitusi ( MK ) menilai pembongkaran kotak surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bukan melanggar hukum. Pembukaan kotak suara itu dapat dipertanggungjawabkan. (Sebelumnya ditulis dalam judul pembukaan kotak suara melanggar hukum).
"Menurut mahkamah pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan namun karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui proses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian, dan membuat berita acara," kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang utama MK , Jakarta, Kamis (21/8).
"Sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Menurut Mahkamah, karena tindakan itu bukan terkait dengan perolehan suara seperti yang digugat pemohon, maka penyelesaian hukumnya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
"Namun tidak terkait dengan perolehan suara, maka forum penyelesaiannya bukan di Mahkamah, maka di DKPP ," katanya.
Sidang putusan hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 15.58 WIB, masih berlangsung.
