KPK sebut dalil gugatan Akil soal UU TPPU mengada-ada

Akil menilai frasa 'patut diduga' sengaja disematkan untuk memudahkan penyidik menjerat seseorang.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KPK sebut dalil gugatan Akil soal UU TPPU mengada-ada
KPK tangkap Kajari Praya Lombok Tengah. ©2013 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak, M Akil Mochtar mempermasalahkan frasa 'patut diduga' termaktub dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akil menilai frasa tersebut sengaja disematkan untuk memudahkan penyidik menjerat seseorang dengan tudingan pencucian uang.Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut hal itu tidak benar. Menurut dia, proses penyidikan bahkan persidangan terkait TPPU telah banyak dijalankan dengan mempertimbangkan seluruh unsur."Bahwa dalil pemohon adalah tidak benar, mengada-ada dan keliru karena dalam praktiknya Majelis Hakim dalam memutuskan perkara TPPU wajib mempertimbangkan semua unsur delik dalam pasal-pasal tersebut, termasuk unsur 'patut diduganya'," ujar Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 99/10).Bambang menjelaskan putusan yang dijatuhkan oleh hakim terkait kasus TPPU, termasuk dalam perkara Akil telah sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, hakim telah mencari kesesuaian antara delik dengan bukti-bukti yang terungkap."Majelis hakim telah memberikan definisi tentang pengertian frasa 'yang diketahuinya' atau 'patut diduganya' merupakan hasil tindak pidana sebagai suatu keadaan di mana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi bahwa sejumlah harta kekayaan merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum," ungkap Bambang.Selain itu, terang Bambang, majelis hakim juga telah menjelaskan pengertian 'yang diketahui' dan 'patut diduganya' dalam hukum pidana yang disebut dengan sengaja. Menurut dia, pengertian ini mengisyaratkan pelaku melakukan tindak kejahatan dengan insyaf dan penuh kesadaran mengetahui akibatnya."Tentang apakah pelaku menghendaki sesuatu atau mengetahui sesuatu hanyalah pelaku itu yang mengetahui dan hal ini tentu saja sulit untuk mengetahui kehendak batin si pelaku, kecuali si pelaku mengakui kehendak batinnya sendiri," terang dia.Lebih lanjut, Bambang berpendapat permohonan uji materi ini tidak patut dikabulkan. "Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa frasa 'patut diduga' dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak berdasar dan sudah sepatutnya permohonan pemohon untuk ditolak," tutupnya.

Rekomendasi