Mabes Polri memastikan pihaknya tak mendapatkan intervensi dari siapa pun termasuk Presiden Joko Widodo terkait penangguhan penahanan terhadap Muhamad Arsad. Seperti diketahui, Arsad dipulangkan ke rumahnya Ciracas, Jakarta Timur, pagi tadi/"Tidak ada intervensi," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar,di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).Menurut Boy, pemulangan tersangka Arsad atas dasar permintaan penyidik. Tidak ada perlakuan yang spesial dengan pembebasan Arsad."Tidak ada spesial buat MA," ujarnya.Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Boy mengatakan proses hukum masih terus berlanjut dan penyidik juga memberlakukan kegiatan wajib lapor sekali dalam seminggu terhadap MA.Pada kesempatan itu, Boy juga menampik tudingan bahwa pemberian penangguhan penahanan dikarenakan pengaruh dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon maupun dari Presiden Joko Widodo."Tidak, penangguhan penahanan diajukan oleh orang tua dan diberikan demi hukum. Itu telah diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, bersasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tahun 1981. Jadi ada hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan," tukasnya.
Polri pastikan pembebasan Arsad bukan intervensi Jokowi
Polri juga membantah pemulangan Arsad karena permintaan Fadli Zon.
Advertisement
Rekomendasi
