Bikin akun palsu di FB dan dukung Jokowi, Satpam dipolisikan

Satpam 31 tahun ini, di akun FB-nya mengaku sebagai Bripda Candra Tansil, anggota Brimob di Kompi IV Den A Sat Brimob.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Bikin akun palsu di FB dan dukung Jokowi, Satpam dipolisikan
Facebook. ©2013 VR-Zone.com

Gara-gara membuat akun Facebook (FB) palsu, Satpam PT Pelindo III, Surabaya, Jawa Timur, Brama Jupon Janua, warga Gedangan Sidoarjo, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/11). Satpam 31 tahun ini, di akun FB-nya mengaku sebagai Bripda Candra Tansil, anggota Brimob di Kompi IV Den A Sat Brimob Polda Jawa Timur.Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diketuai, Hakim Manungku itu disebutkan, terdakwa sempat menulis status di akun 'bodong' itu dengan kalimat: "Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq. Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI."Selanjutnya, pada 5 Agustus 2014, di Datasemen Gegana Jalan Gresik Nomor 39, Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo, anggota Satbrimob Polda Jawa Timur, mengaku mengetahui ada pemberitahuan tentang anggota Brimob Polda Jawa Timur gadungan di Grup Blackberry Massanger (BBM).Setelah itu, Endra mendapat perintah dari Kasat Brimob Polda Jawa Timur untuk menelusuri kebenaran kabar yang beredar di Grup BBM tersebut.Sementara itu, saksi lain, anggota Provost Polda Jawa Timur, Arif Widjanarko di persidangan mengatakan, status yang ditulis terdakwa di akun FB-nya itu, bisa menjadi preseden buruk bagi kesatuan Brimob Polda Jawa Timur."Dengan tulisan di Facebook itu, bisa menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak ke salah satu calon presiden atau bersikap tidak netral di Pilpres lalu," terang saksi Arif Widjanarko di hadapan Majelis Hakim, Manungku.Selanjutnya, atas perbuatannya itu, Brama Jupon Janua didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining Dwi Ariany dengan Pasal 27 ayat (3) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, akan digelar Minggu depan.

Rekomendasi