Jika tak terima ditangkap, Bambang disarankan praperadilankan Polri

Bambang juga tidak perlu mundur dari KPK sampai berstatus terdakwa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jika tak terima ditangkap, Bambang disarankan praperadilankan Polri
Aksi Save KPK. ©2015 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar Aziz Syamsuddin menilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak perlu mundur meski saat ini Polri telah menetapkannya sebagai tersangka."Dia tetap sah jadi komisioner KPK. Kalau terdakwa, baru mundur," kata Aziz Syamsuddin di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (23/1).Menurutnya solusi terbaik adalah mengikuti arahan Presiden Jokowi. Mabes Polri dan KPK harus bergerak sesuai mekanisme hukum yang berlaku."Saya setuju dengan pandangan Bapak Presiden. Lakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," terang dia.Aziz menambahkan, jika ada yang tidak sepakat dengan mekanisme penangkapan Bambang Widjojanto dapat melakukan praperadilan. Hal itu diperbolehkan menurut Undang Undang."Bagi pihak yang menilai tidak sesuai dengan hukum, lakukan praperadilan. Saudara BW (Bambang Widjojanto) juga bisa lakukan praperadilan," pungkas dia.

Rekomendasi