Tak mencantumkan nama perusahaan dan gambar peringatan bahaya rokok, perusahaan rokok di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo digerebek anggota Unit III Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, ribuan pak rokok berhasil disita sebagai barang bukti.
Ribuan pak rokok tanpa label perusahaan dan gambar peringatan kesehatan itu di antaranya; 18 dos rokok merek Super Gudang Cengkeh (tiruan Gudang Garam), yang masing-masing berisi 650 pak dan satu dos berisi 400 pak rokok filter, serta 1.800 pak rokok merek 327 (tiruan Dji Sam Soe).
"Selain tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan, pada kemasan produknya juga tidak mencantumkan nama perusahaannya," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (17/3).
Awi juga menyebut, pemilik perusahaan rokok tersebut atas nama pengusaha berinisial HRM, yang saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda Jawa Timur.
Selain HRM, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yaitu TA warga Candi, Sidoarjo, EN asal Tulangan, Sidoarjo, HB warga Surabaya, serta MS asal Tanggulangin.
Dijelaskan mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini, perusahaan rokok milik HRM ini, sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Produk-produk rokok tanpa gambar peringatan kesehatan itu, disuplai ke Sulawesi dan Kalimantan.
Memang, diakui polisi, perusahaan yang dikelola HRM ini, memiliki legalitas usaha atau izin resmi dari pemerintah. "Untuk harga rokok filter, per paknya dijual Rp 7.500, sedangkan yang kretek dibanderol Rp 6.000 perpaknya," ungkapnya.
Hanya saja, masih kata Awi, perusahaan tersebut tetap melanggar Pasal 199 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 jungto Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tandasnya.
