Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto membantah pernyataan Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, yang menyebut mantan Menteri ESDM Jero Wacik sering 'mentraktir' Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bermain golf. Menurut dia, SBY selalu menggunakan uang pribadi saat bermain golf. "Beberapa kali saya ikut golf seluruhnya yang membiayai pak SBY dengan uang pribadi," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6). Agus mengakui jika SBY kerap bermain golf dengan petinggi Demokrat, termasuk bersama Jero Wacik. Meski begitu, dia memastikan uang yang dipakai SBY main golf merupakan uang halal."Kalau main golf dengan siapa saja sering. Enggak usah dengan pak Jero dengan saya sering, dengan Pak Syarief Hasan sering, dengan menteri menteri yang lain sering. Kan enggak ada masalah yang penting pelaksanaan diluar jam kerja kantor biasanya hari minggu," kata dia. Saat ditanya apakah nantinya SBY bersedia memberikan kesaksiannya apabila dipanggil oleh KPK, dia tak mau berandai-andai. Namun, dia meminta pemberitaan mengenai itu tidaklah benar."Saya tidak pernah berandai-andai saya hanya memastikan bahwa berita itu pasti tidak benar," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sekjen ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan kalau bekas Menteri ESDM, Jero Wacik bermain golf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan dana korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.Pengakuan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengkonfirmasi adanya uang entertainment yang digunakan untuk bermain golf bersama ketua umum Partai Demokrat itu. Pengalokasian dana itu tercantum dalam berita acara (BAP) milik Sri."Ini ada uang entertainment buat apa? Di sini ada buat uang golf bareng pak Susilo Bambang Yudhoyono," tanya Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantah, dia mengamini isi BAP tersebut. "Iya," jawab Sri.Tak hanya itu, Sri juga memaparkan secara gamblang terkait uang yang didapatkan di Kementerian ESDM. Sri dengan lantang menyebut uang yang dikumpulkannya merupakan uang haram."Iya (uang haram yang saya kumpulkan), karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah, karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," ungkap Sri.Sri menjelaskan uang haram itu didapatkan dalam bentuk fee dari kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan biro dan pusat. Uang-uang yang dikumpulkan itu, lanjut Sri, nantinya akan dipakai sebagai operasional kegiatan di Kementerian ESDM."Fee yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Hardono," tandasnya.
