Kendati sempat melakukan perlawanan dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya tersangka pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe (60) bersedia menjalani pemeriksaan uji kebohongan di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/6)."Menolak diperiksa silakan saja. Tetapi untuk melakukan pemeriksaan dengan lie detector harus melakukan, karena itu bukti dirinya menyampaikan kejujuran," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada wartawan di Bali, Selasa (30/6). Dalam pemeriksaan uji kebohongan ini, Margriet tidak hanya didampingi Hotma Sitompul. Ada enam tim Hotma yang ikut mendampingi. Rombongan ini tiba sekitar pukul 10.20 Wita.Sementara itu, ditemui di lokasi, Hotma menjelaskan kliennya akan kembali diperiksa menggunakan lie detector. Terkait kasus Angeline, dia menyerahkan ke proses hukum."Ya hari ini klien kami kembali diperiksa ulang menggunakan lie detector. Tidak apa, pembuktian nantinya di pengadilan," singkatnya.
Didampingi Hotma, Margriet akan diperiksa dengan lie detector
Selain Hotma, Margriet tiba di Mapolresta Denpasar bersama tim hukum lainnya.
Advertisement
Rekomendasi
